Sistem Manajemen K3 (SMK3) – Dalam rangka melindungi pekerja dari potensi bahaya kecelakaan kerja, pemerintah memperbaharui system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan menerbitkan PP 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sistem Manajemen K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,terstruktur, dan terintegrasi;
Mencegah dan Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Tidak semua perusahaan diwajibkan untuk menerapkan SMK3 pada perusahaannya, hanya perusahaan yang mempunyai kategori :
konsultan smk3 jakarta konsultan smk3 surabaya konsultan ISO 9001 semarang konsuntan iso 45001 konsultan iso 45001 solo konsultan iso 14001 konsultan iso 9001 cilacap konsultan csms
Terimakasih Sudah Berkunjung ke website kami
===================
konsultan smk3 kemnaker dengan trainer dan inspektor handal di mangunsari semarang 082133419331
======================
======================